Usai Beli Sabu, Buruh Bongkar Muat di Medan Ditangkap Polisi Sunggal

buruh bongkar muat

topmetro.news – Belum sempat menkonsumsi sabu, JUS (27) seorang pria buruh bongkar muat yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Gang Banteng, Kecamatan Medan Helvetia keburu ditangkap Reskrim Polsek Sunggal, Senin (16/11) sekira pukul 13.30 wib dari kawasan Jalan Klambir V Medan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SiK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Selasa (17/11) menjelaskan, selain membekuk tersangka JUS, polisi juga menyita barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu-shabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5192 AU milik tersangka.

Dikatakan Budiman, keberhasilan tersebut berkat kerjasama masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka buruh bongkar muat baru saja membeli sabu. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, petugas Reskrim Polsek Sunggal langsung menyelidiki dan menuju lokasi dimaksud.

Buruh Bongkar Muat Mencoba Kabur Saat Melihat Polisi

Ketika melintas di Jalan Klambir V, polisi menyaksikan tersangka sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri. Melihat itu, petugas berusaha mengejar tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Curiga dirinya sedang diburu, tersangka berupaya melarikan diri namun polisi berhasil menghentikan laju kenderaannya serta meringkus tersangka berikut mengamankan barang bukti sabu.

Baca Juga: Penarik Betor Gagal Nyabu, Keburu Ditangkap Polsek Sunggal

“Saat ini, tersangka masih kita periksa, berdasarkan keterangannya, narkoba tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Pak De seharga Rp 50 Ribu di Jalan Klambir V Gang Pantai Kelurahan Lalang,” ujar Budiman.

Karena perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun penjara,” tegas Budiman menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment